Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-NYA, sehingga
kami penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa shalawat
serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang
benar.
Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak
yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini kami susun berdasarkan tugas dari mata
kuliah Bahasa Indonesia yang berjudul “Bahaya Narkoba Bagi Remaja Indonesia”. Makalah ini bersisi tentang pengertian,
macam-macam, dan bahaya Narkoba. Penyusunan makalah ini salah satunya bertujuan
memberi informasi kepada para remaja tentang bahaya Narkoba.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua khusunya para remaja. Penyusun juga meminta maaf
apabila banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Dasan Tumbu, 12 Februari 2017
Ttd,
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
B. Macam – Macam
Narkoba
C. Faktor yang
Mendorong
D. Bahaya Narkoba
E. Penyelesaian atau
Solusi
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan
oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika
Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan
lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh
para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan
dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan
dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan
kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang
menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak
banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk
menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bhs. Indonesia, kami menyusun makalah ini
bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya Narkoba.
B. Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya
penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan
hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang
diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti
zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat
berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas
hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum
muda atau remaja. Makalah ini bertujuan:
1. Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba
bagi dirinya
2. Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa
mengerti tentang jenis-jenis narkoba
3. tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C. Rumusan Masalah
Kami membuat makalah ini dengan rancangan
pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak kami, diantaranya:
1. Apa pengertian Narkoba?
2. Ada berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Bagaimana mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
disebutkan pengertian dari: Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui
bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya.
Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar
di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun
1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis
zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun
yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan
narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
B. Macam – Macam Narkoba
Jenis-Jenis Narkoba
1. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu
mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya
pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna.
Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
2. Codeina
Codein termasuk garam turunan dari opium dan
candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan
ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih.
Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin (putaw)
3. Heroin (putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih
kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan
orang di Indonesia pada akhir – akhir ini. Heroin yang secara farmakologis
mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang
tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah
ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit
kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
4. Methadon
4. Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang
dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk
mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik
sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone
(Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone
banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid
telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas
obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine,
levalorphane dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis
dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine,
butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah
menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk
ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
5. Demerol
5. Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina.
Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk
pil dan cairan tidak berwarna.
6. Candu
6. Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat
dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna
putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah
sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan
yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu
kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering
disalahgunakan.
Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual
belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular,
tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan
cara dihisap.
C. Faktor yang Mendorong
a. Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan
narkotika ternyata menyangkut motivasi yang
berhubungan
dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik,
emosional,
mental-intelektual dan interpersonal.
b. Di samping adanya motivasi individu yang
menimbulkan suatu tindakan
penyalahgunaan
zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan
kondisi
penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini dan ini
merupakan
suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja antara lain:
1. Perpecahan unit keluarga misalnya
perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang
tua
yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya
2. Pengaruh media massa misalnya iklan
mengenai obat-obatan dan zat.
3. Perubahan teknologi yang cepat.
4. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta
mencairnya standar moral; (hal ini berarti
perlu
pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5. Meningkatnya waktu menganggur.
6. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya
kemiskinan, perbedaan ekonomi etno
rasial,
kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
7. Menjadi manusia untuk orang lain.
D. Bahaya Narkoba
a. Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan
bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang
menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada
/ tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulan, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan
kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja
biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu
, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan sistem
syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa
tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya
putaw
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba
biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw.
"Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian".
b. Menurut Jenisnya
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya
adalah sebagai berikut:
>> Opioid:
a. depresi berat
b. apatis
c. rasa lelah berlebihan
d. malas bergerak
e. banyak tidur
f. gugup
g. gelisah
h. selalu merasa curiga
i.
denyut jantung bertambah cepat
j.
rasa gembira berlebihan
k. banyak bicara namun cadel
l.
rasa harga diri meningkat
m. kejang-kejang
n. pupil mata mengecil
o. tekanan darah meningkat
p. berkeringat dingin
q. mual hingga muntah
r. luka pada sekat rongga hidung
s. kehilangan nafsu makan
t.
turunnya berat badan
>> Kokain:
a. denyut jantung bertambah cepat
b. gelisah
c. rasa gembira berlebihan
d. rasa harga diri meningkat
e. banyak bicara
f. kejang-kejang
g. pupil mata melebar
h. berkeringat dingin
i.
mual hingga muntah
j.
mudah berkelahi
k. pendarahan pada otak
l.
penyumbatan pembuluh darah
m. pergerakan mata tidak terkendali
n. kekakuan otot leher
>> Ganja:
a. mata sembab
b. kantung mata terlihat bengkak, merah, dan
berair
c. sering melamun
d. pendengaran terganggu
e. selalu tertawa
f. terkadang cepat marah
g. tidak bergairah
h. gelisah
i.
dehidrasi
j.
tulang gigi keropos
k. liver
l.
saraf otak dan saraf mata rusak
m. skizofrenia
>> Ectasy:
a. enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya
pucat,
b. berkeringat
c. sulit tidur
d. kerusakan saraf otak
e. dehidrasi
f. gangguan liver
g. tulang dan gigi keropos
h. tidak nafsu makan
i.
saraf mata rusak
>> Shabu-shabu:
a. enerjik
b. paranoid
c. sulit tidur
d. sulit berfikir
e. kerusakan saraf otak, terutama saraf
pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
f. banyak bicara
g. denyut jantung bertambah cepat
h. pendarahan otak
i.
shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada
kematian
>> Benzodiazepin:
a. berjalan sempoyongan
b. wajah kemerahan
c. banyak bicara tapi cadel
d. mudah marah
e. konsentrasi terganggu
f. kerusakan organ-organ tubuh terutama
otak
Jadi dapat
disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi oleh:
a. Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara
masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan
remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena
itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau
bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk
mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar
sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa
juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena
penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan
remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik
secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan
kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini
perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia
antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia
pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah
menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah,
pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam
lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba,
lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap
anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
a.
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
b.
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai
pelajaran,
c.
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
d.
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
e.
Tidak memedulikan kesehatan diri,
f.
Suka mencuri untuk membeli narkoba.
E. Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk
mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah
terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam
bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan
melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak
berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian
informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja
langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat penggunaan sudah terjadi dan
diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan
awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan
mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu
untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara
bertahap.
3. Tersier
yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang
sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas
Fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke
masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna
narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini
biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan,
mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan
bahwa:
1)
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak
susunan syaraf
yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin
buruk
2)
Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa
merusak norma dan
ketentraman umu.
3)
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik
secara fisik
maupun psikologis
Saran:
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus
dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang
paling berperan penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli
dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan
terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila sudah terjerumus akan sangat
berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat
laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna
itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
No comments:
Post a Comment